Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/UNDANGAN LAPORAN TAHUNAN BAGI KPT SE INDONESIA DAN PENGADILAN PAJAK JAKARTA

UNDANGAN LAPORAN TAHUNAN BAGI KPT SE INDONESIA DAN PENGADILAN PAJAK JAKARTA

okho
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Berkenaan dengan akan diselenggarakannya sidang Pleno Istimewa Mahkamah Agung RI Tahun 2012, bersama ini diharapkan kehadirannya untuk, satu, pengambilan Sumpah bagi 8 Hakim Agung baru oleh yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Ri, kedua, Gladi bersih sidang pleno Istimewa Mahkamah Agung RI dalam rangka Laporan Tahunan ketiga, Pembinaan bagi para Ketua Pengadilan Tingkat Banding oleh yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI dan keempat, Penyampain Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI tahun 2012.

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Data.pdf

487 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
UNDANGAN LAPORAN TAHUNAN BAGI KPT SE INDONESIA DAN PENGADILAN PAJAK JAKARTA | Mahkamah Agung RI