Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/UNDANGAN PELUNCURAN BIOGRAFI, BUKU DAN MOHON DIRI BAPAK DR.HARIFIN A TUMPA, SH., MH

UNDANGAN PELUNCURAN BIOGRAFI, BUKU DAN MOHON DIRI BAPAK DR.HARIFIN A TUMPA, SH., MH

okho
•

JAKARTA - HUMAS. Dengan ini diberitahukan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada empat lingkungan peradilan seluruh wilayah Indonesia dan Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama wilayah Jabodecitabek untuk menghadiri acara Peluncuran Biografi, Buku dan mohon diri Bapak Dr.Harifin A Tumpa , SH., MH yang akan diselenggarakan pada :

Hari/ Tanggal : Rabu/ 29 Februari 2012 Pukul : 18.30 WIB

Bertempat di Balairung Gedung Mahkamah Agung RI, Jalan Medan Merdeka Utara No.9-13, Jakarta Pusat.

Catatan : 1. Dimohon hadir 30 menit sebelum acara 2. Pakaian : Batik , Wanita : menyesuaikan

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•