Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/UNDANGAN PELUNCURAN SIPP V 3.1.2 DAN PEMBINAAN TEKNIS ADMINISTRASI YUDISIAL

UNDANGAN PELUNCURAN SIPP V 3.1.2 DAN PEMBINAAN TEKNIS ADMINISTRASI YUDISIAL

okho
•
Bagikan:

JAKARTA - HUMAS, Dengan ini diberitahukan kepada Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia untuk dapat menghadiri acara Peluncuran SIPP V 3.1.2 dan Pembinaan Teknis Administrasi Yudisial oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung pada Senin, 9 Mei 2016. Berikut disampaikan lampiran undangannya.

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Surat-WKMANY-16-2016.pdf

443 KB•Dokumen Resmi
PDF

Surat-WKMANY-16-2016-lampiran.pdf

413 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
UNDANGAN PELUNCURAN SIPP V 3.1.2 DAN PEMBINAAN TEKNIS ADMINISTRASI YUDISIAL | Mahkamah Agung RI