Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/UNDANGAN PEMBINAAN/KOORDINASI DAN KONSULTASI SOSIALISASI SEMA NO. 14 TAHUN 210 PADA 4 (EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAN SELURUH INDONESIA

UNDANGAN PEMBINAAN/KOORDINASI DAN KONSULTASI SOSIALISASI SEMA NO. 14 TAHUN 210 PADA 4 (EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAN SELURUH INDONESIA

okho
•

Berdasarkan Surat dari Panitera Mahkamah Agung RI U.B Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI Nomor : 40/PAN.1/EXT/02/2011 tentang Undangan Pembinaan/Koordinasi dan Konsultasi Sosialisasi SEMA No. 14 Tahun 2010 pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia, yang ditujukan kepada Yth: Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi, Panitera/Sekretaris PTA, Panitera/Sekretaris PT TUN, Katera Dilmiltama serta Katera Dimilti di Seluruh Indonesia.

Berikut ini kami sampaikan surat beserta lampirannya perihal tersebut diatas.(Ind/Irn)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

undangan_pembinaan_sosialisasi_SEMA.pdf

680 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
UNDANGAN PEMBINAAN/KOORDINASI DAN KONSULTASI SOSIALISASI SEMA NO. 14 TAHUN 210 PADA 4 (EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAN SELURUH INDONESIA | Mahkamah Agung RI