Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/UNDANGAN : "RAPAT KERJA STANDARISASI MODEL SERTA MENU ANGGARAN DAN KEUANGAN PADA WEB SITE PENGADILAN"

UNDANGAN : "RAPAT KERJA STANDARISASI MODEL SERTA MENU ANGGARAN DAN KEUANGAN PADA WEB SITE PENGADILAN"

okho
•

JAKARTA-HUMAS. Dalam rangka kerjasama antara Mahkamah Agung dengan USAID MCC-ICCP, Mahkamah Agung akan mengadakan kegiatan Rapat Kerja Perumusan Standart Model dan Menu Transparansi Anggaran dan Keuangan pada tampilan menu web site seluruh Pengadilan di Indonesia.

Undangan ini mengundang para Dirjen dan Pengelola Web Site pada Dirjen Badilum, Dirjen Badilag, Dirjen Badimiltun, Kepala Biro Hukum dan Humas pada BUA, PT. DKI Jakarta, PT. Padang, PTA. Bandung, PTA. Semarang, PN. Jakarta Pusat, PN. Batam, PA. Cilacap, PA. Kendal, dan Kepala Panitera Dilmil II-10 Semarang. Sedangkan undangan dapat di klikdisini.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
UNDANGAN : "RAPAT KERJA STANDARISASI MODEL SERTA MENU ANGGARAN DAN KEUANGAN PADA WEB SITE PENGADILAN" | Mahkamah Agung RI