Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/UNDANGAN RAPAT KOORDINASI

UNDANGAN RAPAT KOORDINASI

okho
•

Berdasarkan surat Sekretaris Nomor : 197-2/SEK/KU.01/4/2012 tanggal 18 April 2012 memberitahukan mengenai arahan Yang Mulia Ketua Makamah Agung RI, bersama ini mengharapkan kehadiran Yang Mulia/Saudara/Saudari, dalam Rapat Koordinasi, antara para Ketua Pengadilan Tingkat Banding Empat Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia dengan Yang Mulia ketua Mahkamah Agung RI, beserta seluruh pimpinan Mahkamah Agung RI, yang akan dilaksanakan pada : Hari/Tanggal : Selasa /24 April 2012 Pukul : 19.00 WIB s.d Selesai Tempat : Hotel Mercure Ancol Jakarta Utara Pakaian : Batik. Untuk Informasi lebih lanjut kami lampiran surat udangan dibawah ini.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Undangan_Rapat.pdf

1.0 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
UNDANGAN RAPAT KOORDINASI | Mahkamah Agung RI