Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/UPACARA PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN KETUA MUDA MILITER DAN KETUA MUDA PENGAWASAN

UPACARA PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN KETUA MUDA MILITER DAN KETUA MUDA PENGAWASAN

okho
•
Share:

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor :125 - 2/SEK/KU.01/5/2015 tanggal 26 Mei 2015. Adapun surat tersebut mengenai Undangan Upacara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Ketua Muda Militer dan Ketua Muda Pengawasan, yang ditujukan kepada Yth. Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Para Panitera Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding pada empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia. Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat tersebut diatas.(lisa/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

HP0001.pdf

1.6 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•