Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/UPAYA PENCAPAIAN REMUNERASI 100 % DI LINGKUNGAN PERADILAN.

UPAYA PENCAPAIAN REMUNERASI 100 % DI LINGKUNGAN PERADILAN.

okho
•

Jakarta-Humas, Kepala Badan urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Subagyo, SH.MM dengan didampingi Kasubag Hubungan Antar Lembaga Edi Yulianto,SH. Menerima Wartawan Tabloid Kontan di Ruang Rapat Ka Bua yang Membahas tentang Kenaikan Gaji Pejabat Negara dan Remunerasi 100 % dilingkungan peradilan.

Menurut Ka Bua MA RI Subagyo,SH.MM., Menjelaskan bahwa pejabat Negara di lingkungan MA yang Mendapat Kenaikan Gaji adalah Ketua MA,Wakil KMA,Ketua Muda,Serta Para Hakim Agung Mahkamah Agung. Untuk Pelaksanaan dan PP (Peraturan Pemerintah) sudah ada sedangkan Juklaknya belum sampai Ke MA , Masih menunggu Juklak dari Menteri Keuangan.

Sedangkan Pejabat Struktural dan Pegawai di lingkungan Peradilan mendapatkan Tunjungan Kinerja (Remunerasi) yang masih diterima sebesar 70 % .Upaya Melakukan Pencapain untuk mendapatkan Remunerasi 100 % agar memenuhi penilaian dari TIM Badan Reformasi Birokrasi Nasional dengan cara mempercepat Birokrasi , seperti Memberikan Pelayanan terhadap Publik dengan Cepat yang dukung oleh Information Technologi (IT) dan Hal Ini sesuai dengan SK 144/KMA/VIII/2007 Tentang Keterbukaan Informasi Pengadilan. (crew/eye)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
UPAYA PENCAPAIAN REMUNERASI 100 % DI LINGKUNGAN PERADILAN. | Mahkamah Agung RI