Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/USULAN STANDAR BIAYA KELUARAN (SBK) TAHUN ANGGARAN 2012

USULAN STANDAR BIAYA KELUARAN (SBK) TAHUN ANGGARAN 2012

okho
•

Berdasarkan surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI Nomor : 350/BUA/OT.01.1/VI/2011 tentang Usulan Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2012, yang ditujukan kepada Yth. Para Sekretaris Pejabat Eselon I Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta.

Berikut ini kami sampaikan lampirannya perihal tersebut diatas.(Ind/Irn)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SBK_2012.pdf

204 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•