Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/VERIFIKASI DAN VALIDASI TENAGA HONORER KATEGORI II YANG TIDAK LULUS DI LINGKUNGAN MA a/n BURHANUDDIN (dkk/754 orang)

VERIFIKASI DAN VALIDASI TENAGA HONORER KATEGORI II YANG TIDAK LULUS DI LINGKUNGAN MA a/n BURHANUDDIN (dkk/754 orang)

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan Surat dari a.n Sekretaris Mahkamah Agung RI Kepala Badan Urusan Administrasi u.b. Kepala Biro Kepegawaian Nomor : 250/Bua.2/07/2014 tanggal 18 Juli 2014. Adapun surat tersebut mengenai Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Kategori II yang Tidak Lulus di Lingkungan Mahkamah Agung Atas Nama BURHANUDDIN (dkk/754 orang), yang ditujukan kepada Yth : para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

VERIFIKASI_VALIDASI_TENAGA_HONORER.pdf

3.4 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•