Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/WAKA MA BIDANG YUDISIAL BUKA SEMINAR ON CORPORATE CRIMINAL LIABILITIES

WAKA MA BIDANG YUDISIAL BUKA SEMINAR ON CORPORATE CRIMINAL LIABILITIES

azizah
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Senin, 20/2/2017, Wakil ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr.H.M. Syarifuddin, SH.,MH beserta para ketua kamar MA, Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta membuka acara seminar tentang On Corporate Criminal Liabilities dengan pembicara dari University of London Prof.Piter Alldrigde,LL.B.,LL.M, US Dept of Justice Kevin R. Feldis dan Hakim Agung Prof. Surya Jaya, SH., M.Hum bertempat diruangan Wiryono gedung Mahkamah Agung.

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
WAKA MA BIDANG YUDISIAL BUKA SEMINAR ON CORPORATE CRIMINAL LIABILITIES | Mahkamah Agung RI