Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/WAKIL KETUA KOMISI III DPR RI LAKUKAN KUNJUNGAN KERJA KE PENGADILAN TINGGI MAKASSAR

WAKIL KETUA KOMISI III DPR RI LAKUKAN KUNJUNGAN KERJA KE PENGADILAN TINGGI MAKASSAR

rudy

Makassar-Humas: Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan Komisi III DPR RI terhadap mitra kerjanya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Ir. H. Adies Kadir, M.Hum, memimpin kunjungan kerja spesifik ke Pengadilan Tinggi (PT) Makassar pada Kamis, 4 Juli 2024. Pada kesempatan tersebut, ia didampingi oleh dua anggota Komisi III Dr. Supriansa, S.H., M.H. dan Dr. Sarifuddin Sudding, S.H., M.H.

Kunjungan Wakil Ketua Komisi III DPR RI dan rombongan diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. Pada kunjungan tersebut para Anggota Komisi III berkesempatan mengunjungi beberapa ruangan di kantor Pengadilan Tinggi Makassar serta rumah dinas untuk para Hakim Tinggi.

Dalam kunjungan kerja ini, Ketua Pengadilan Tinggi Makassar menyampaikan beragam hambatan yang dihadapi aparatur peradilan di PT Makassar, salah satunya yaitu terkait kurangnya rumah dinas bagi para hakim. Ia menjelaskan bahwa saat ini, terdapat 45 hakim tinggi yang bertugas di PT Makassar, namun hanya tersedia 6 rumah dinas untuk mereka.

"Dengan adanya kunjungan kerja spesifik ini, diharapkan Komisi III dapat mengakomodir kebutuhan rumah dinas di PT Makassar," ujar Dr. H. Zainuddin.

Kunjungan kerja ini diharapkan dapat membawa solusi bagi permasalahan yang dihadapi oleh para hakim tinggi di PT Makassar, khususnya terkait fasilitas tempat tinggal yang memadai. (Humas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.