Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Buka Pelatihan Tematik Ekonomi Syariah

Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Buka Pelatihan Tematik Ekonomi Syariah

okho
•
Bagikan:

BANDUNG-HUMAS, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Non-Yudisial Ahmad Kamil mengatakan bahwa gaji hakim di Indonesia tertinggi se-Asia sehingga mereka harus meningkatkan profesionalisme.

"Se-Asia gaji hakim Indonesia paling tinggi, jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak profesional," kata Ahmad Kamil kepada Antara saat memberikan sambutan dalam acara Pembukaan Pelatihan Tematik ekonomi Syariah bagi Hakim Pengadilan Agama se-DKI Jakarta dan Jawa Barat yang diselenggarakan Komisi Yudisial di Bandung, Rabu (13/2).

Menurut dia, peningkatan kesejahteraan harus diimbangi peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, terutama pencari keadilan.

"Uang rakyat harus kembali ke rakyat, yaitu berupa pelayanan yang lebih baik," katanya.

Terkait dengan pelatihan yang diselenggarakan oleh KY, Kamil mewakili lembaga MA mengucapkan terima kasih karena ikut membantu dalam meningkatkan kapasitas hakim. (sumber*/hrb)., (ds/rn)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•