Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Hadiri Peluncuran Buku Selayang Pandang Komisi III DPR RI Periode 2014-2019

Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Hadiri Peluncuran Buku Selayang Pandang Komisi III DPR RI Periode 2014-2019

rudy
•
Bagikan:

Jakarta – Humas, MA. Senin 23 September 2019. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Sunarto dengan di damping Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Suhadi, Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Sansan Nganro dan Sekretaris Mahkamah Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo, mengadiri acara Peluncuran Buku Selayang pandang kiprah Komisi III DPR RI periode 2014-2019. Bertempat di selasar Gedung Nusantara II DPR RI.

Kegiatan ini digelar untuk memperlihatkan kiprah dan kinerja para pimpinan dan anggota Komisi III selama satu periode ini. Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin bersama Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memotong pita, dengan disaksikan Pimpinan DPR RI dan sejumlah mitra kerja, tanda dimulainya rangkaian acara selayang pandang Komisi III DPR RI ini.

Rangkaian acara bermula dari pameran foto yang berisi aktivitas kerja Komisi III DPR RI, baik foto-foto rapat kerja dengan para mitra di ruang rapat maupun foto-foto kunjungan kerja ke berbagai daerah. Acara berlanjut dengan peluncuran buku “Selayang Pandang” sekaligus diskusi bukunya dengan para narasumber Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, dan ahli hukum Indriyanto Seno Adji.

Wakil Ketua MA Bid. Yudisial Sunarto tanda tangan di salah satu foto yang dipamerkan serta menerima Buku Selayang Pandang Komisi III DPR RI Periode 2014 – 2019. (ds/rs)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•