Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/WAKIL KETUA MA BIDANG NON YUDISIAL HADIRI SEMINAR INTERNASIONAL HUT KE-75 TAHUN PERSATUAN JAKSA INDONESIA

WAKIL KETUA MA BIDANG NON YUDISIAL HADIRI SEMINAR INTERNASIONAL HUT KE-75 TAHUN PERSATUAN JAKSA INDONESIA

azizah

Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang diwakili oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. menghadiri Seminar Internasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Tahun Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) yang diselenggarakan pada Selasa (5/5) di Jakarta.

Seminar yang mengangkat tema “Legal Aspects of Managing the JCI Systemic Crisis and its Implications for National Economic Stability” itu dibuka oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, serta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI sekaligus Ketua Umum Persaja, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.

Sementara materi seminar diisi oleh sejumlah tokoh sebagai narasumber, di antaranya Pjs. Direktur Utana Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, Senior ASEAN Economist OCBC Bank, Lavanya Venkateswaran, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, serta Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Kehadiran pimpinan MA ini menjadi simbol harmonisasi antarlembaga penegak hukum demi mewujudkan keadilan yang substantif bagi masyarakat. Sebelumnya kedua institusi melalui Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Persaja juga telah menjalin Nota Kesepahaman sebagai langkah membangun sinergi dalam pertukaran informasi hingga pendidikan dan pelatihan antar kedua organisasi pada April 2026 lalu. (sk/ds/Photo:sno,end)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.