Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/WAKIL KETUA MA BIDANG NON YUDISIAL HADIRI SYUKURAN PA JAKARTA SELATAN

WAKIL KETUA MA BIDANG NON YUDISIAL HADIRI SYUKURAN PA JAKARTA SELATAN

okho
•

JAKARTA "“ HUMAS, Selasa 6 April 2010 Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial DR. Ahmad Kamil, SH. MH. mengatakan bahwa tanpa dukungan dari semua pihak tidak mungkin Gedung Pengadilan Agama Jakarta Selatan dapat terwujud pada acara Syukuran Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Para Ketua Muda, Hakim Agung, Para Pejabat Eselon I dan II, Walikota Jakarta serta unsur Muspiko Wilayah Jakarta Selatan.Dalam acara tersebut diresmikan juga peluncuran Website PA Jakarta Selatan oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong,SH.MH. dan Pengguntingan Pita pada Ruang Mediasi oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Ahmad Kamil,SH.MH.(humas/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•