Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/WAKIL KETUA MA BIDANG YUDISIAL BUKA RAPAT PERDANA POKJA IMPLEMENTASI KUHP DAN KUHAP

WAKIL KETUA MA BIDANG YUDISIAL BUKA RAPAT PERDANA POKJA IMPLEMENTASI KUHP DAN KUHAP

rudy

Jakarta – Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum. membuka rapat perdana Kelompok Kerja (Pokja) Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Kamis (18/12) di Jakarta.

Turut hadir dalam kesempatan ini Wakil Ketua MA RI Bidang Non-Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., Ketua Kamar Pidana MA RI, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H, para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tipikor Kamar Pidana MA RI, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI, Bambang Myanto, S.H., M.H., hingga para praktisi hukum dari IJRS, LeIP, serta AIPJ3.

Rapat ini menjadi langkah awal koordinasi strategis dalam mempersiapkan penerapan regulasi pidana nasional yang akan mulai berlaku 02 Januari 2026 secara komprehensif dan terukur. Dalam rapat tersebut dibahas arah kerja Pokja, pemetaan isu strategis, serta penguatan sinergi lintas unit guna memastikan kesiapan aparatur peradilan dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP secara efektif, berkeadilan, dan selaras dengan prinsip negara hukum. (sk/ds/rs/Photo:yrz)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.