Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/WAKIL KETUA MA BIDANG YUDISIAL MENERIMA KUNJUNGAN JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PIDANA MILITER

WAKIL KETUA MA BIDANG YUDISIAL MENERIMA KUNJUNGAN JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PIDANA MILITER

azizah
•

Jakarta-Humas: Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Dr. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H., menerima kunjungan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Laksda Anwar Saadi, pada Selasa 21 Desember 2021. Kunjungan ini bertujuan untuk bersilaturahmi dan berkoordinasi serta penyerahan plakat dari Jaksa Agung Dr. St Burhanuddin.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Bidang Yudisial didampingi oleh Kepala Pengadilan Militer Utama Mayor Jenderal TNI Dr. Abdul Rasyid, S.H., M. Hum.

Sementara itu, Laksda Anwar Saadi didampingi oleh Direktur Penuntutan pada Jampidmil Agus Salim, S.H.,M.H., dan Kasubdit Penuntutan pada Jampidmil Jasri Umar, S.H.,M.H.

Acara kunjungan ditutup dengan saling bertukar cindera mata. (azh/RS)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•