Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG BIDANG JUDISIAL MEMBUKA PELATIHAN HAKIM PERADILAN UMUM SE-JABODECITABEK

WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG BIDANG JUDISIAL MEMBUKA PELATIHAN HAKIM PERADILAN UMUM SE-JABODECITABEK

okho

JAKARTA - HUMAS : Hari ini, 5 Maret 2008 pukul 08.00 Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Judisial Ny. Marianna Sutadi, membuka Pelatihan Hakim Peradilan Umum Se-Jabodecitabek di Ruang Wiryono Gedung Mahkamah Agung R.I.

Pelatihan diselenggarakan atas kerjasama Mahkamah Agung dengan Komisi Uni Eropa melalui proyek Good Governance in the Indonesian Judiciary (GGIJ) tersebut akan dilaksanakan selama 8 hari, yaitu tanggal 5 - 18 Maret 2008, diikuti oleh KPT DKI Jakarta, para KPN dan Hakim Pengadilan Negeri di Jakarta, Bogor, Depok, Cibinong, Tangerang, Bekasi, serta Hakim Yustisial di lingkungan Mahkamah Agung yang dibagi menjadi empat kelompok.

Menurut Marianna Sutadi, pelatihan ini diadakan dengan tujuan untuk penyegaran para hakim dalam menghadapi masalah-masalah yang abtudet seperti perbuatan melawan hukum, pencucian uang dan khususnya mengenai Hukum Acara yang menurut pandangan Mahkamah Agung masalah-masalah ini harus dikuasai oleh para hakim khususnya yang bertugas di lingkungan Jabodecitabek karena mereka merupakan barometer peradilan kita. Rencananya pelatihan ini akan diselenggarakan secara teratur dalam 2 tahun sekali setelah adanya pergantian para Ketua Pengadilan, tambah Marianna.

Materi yang diberikan meliputi Hukum Perikatan dan Permasalahannya, Penyelesaian sengketa Konsumen dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Tindak Pidana Korupsi, Kapita Selekta Hukum Acara Perdata dan Pidana, Tindak Pidana Pencucian uang, Kapita Selekta Hukum Perorangan dan Hukum Keluarga, yang akan disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Tuada Pidana Khusus M.A.R.I, Tuada Pidana M.A.R.I, Tuada Pengawasan, Hakim Agung Susanti Adi Nugroho dan Atja Sondjaja.

Pada acara Pembukaan selain dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, juga dihadiri oleh Hakim Agung Mieke Komar, H. Muhammad Taufiq, S.H., Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil dan Kepala Pusdiklat Tehnis Peradilan (Guns/BW)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.