Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG BIDANG NON YUDISIAL MENGAMBIL SUMPAH JABATAN 6 HAKIM AGUNG BARU DAN MELANTIK 4 KETUA PENGADILAN TINGGI

WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG BIDANG NON YUDISIAL MENGAMBIL SUMPAH JABATAN 6 HAKIM AGUNG BARU DAN MELANTIK 4 KETUA PENGADILAN TINGGI

okho
•

JAKARTA-HUMAS. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Dr. Arifin A. Tumpa, S.H., hari ini (30/12) pukul 10.00 wib mengambil sumpah jabatan 6 Hakim Agung baru dan melantik 4 Ketua Pengadilan Tinggi di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, S.H., Gedung Mahkamah Agung. 6 Hakim Agung baru adalah Suwardi, S.H., Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M., Syamsul Ma"™arif, S.H., LL.M., Ph.D, Dr. H. Andi Abu Ayyub Saleh, S.H., M.H., Djafni Djamal, S.H., dan Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum. Sedangkan 4 Pejabat Ketua Pengadilan Tinggi yang dilantik adalah I Gusti Made Antara, S.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, Lalu Mariyun, S.H., M.Hum, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Mataram, Elsa Mutiara Napitupulu, S.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, dan Maulida, S.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Dalam sambutannya Wakil Ketua menekankan pada 2 hal yaitu mengenai pengawasan dan pembinaan. Dalam bidang pengawasan baik teknis, personil maupun keuangan, Wakil ketua berpesan agar para Ketua Pengadilan Tinggi yang baru sebagai porpost untuk terus meningkatkan pengawasan, karena sorotan masyarakat terhadap lembaga peradilan masih tetap tinggi.

"Dibidang teknis, karena kita akan menghadapi Pemilu 2009, dimana lembaga Peradilan diminta untuk memutus perkara-peakara tindak pidana pemilu yang jangka waktunya sangat terbatas, oleh karenanya saudara-saudara harus terus memantau jalannya perkara-perkara tersebut, jangan sampai menghambat jalannya pemilu. Dibidang keuangan anggaran Mahkamah Agung dan lembaga peradilan terus meningkat, oleh karenanya diminta agar saudara terus melakukan pengawasan jangan sampai tujuan pemerintah memberikan anggaran kepada lembaga peradilan justru disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Dibidang personil, aparat peradilan dituntut untuk lebih professional dalam meningkatkan kinerjanya, oleh karenanya saudara-saudara diminta untuk terus membimbing dan mengawasi, para Hakim, Panitera, Jurusita dan pegawai agar supaya mereka tetap menjalankan tugasnya dengan benar".

Mengenai Pembinaan Wakil Ketua menyampaikan bahwa masalah pembinaan merupakan sebagian tugas pimpinan baik di tingkat Mahkamah Agung maupun di Pengadilan Tinggi. Wakil Ketua berpesan agar para Ketua Pengadilan Tinggi yang baru tidak boleh hanya berpangku tangan melihat kekurangan yang ada baik para Hakim, Panitera Pengganti, dan Pengawai, akan tetapi harus berusaha dengan sungguh-sungguh untuk meningkatkan profesionalisme mereka. "Jangan terlalu berharap bahwa pembinaan hanya dilakukan oleh Mahkamah Agung, saudara-saudara punya kewajiban untuk membina mereka agar profesionalisme mereka tetap tinggi", demikian Wakil Ketua mengakhiri sambutannya.

Saat upacara pengambilan sumpah Hakim Agung yang baru, acara sempat dihentikan sejenak karena terjadi kejadian kecil dimana Wakil Ketua sempat akan terjatuh namun selang beberapa menit kemudian acara dilanjutkan kembali hingga selesai.

Ketika diwawancari usai upacara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan, Wakil Ketua menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bukan karena kesehatannya terganggu, hal tersebut hanya karena kaki disebelah kiri uratnya tegang sehingga menyebabkan kram.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kepala Biro Hukum Humas, Nurhadi, S.H., M.H. ketika ditanya tentang peristiwa yang dialami oleh Wakil Ketua. Menurut Nurhadi, bahwa yang dialami Wakil Ketua tersebut bukanlah karena kesehatan beliau terganggu, hanya kaki disebelah kiri beliau kram disebabkan urat kaki sebelah kiri tegang sehingga menyebabkan kram, beliau kondisinya sehat tidak ada gangguan kesehatan yang serius. (guns/dees)).

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•