Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG BIDANG NON YUDISIAL PIMPIN UPACARA HARI SUMPAH PEMUDA

WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG BIDANG NON YUDISIAL PIMPIN UPACARA HARI SUMPAH PEMUDA

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas : Jum’at, 28/10/2016, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Suwardi, SH., MH menjadi Pembina Upacara dalam memperingati hari Sumpah Pemuda, yang diikuti oleh pimpinan Mahkamah Agung, HakimAgung, Hakim Ad hoc, Pejabat eselon I, II,Hakim Yustisial, Pejabat Eselon III, IV serta karyawan dan karyawati Mahkamah Agung, juga diikuti oleh Dharmayukti Karini, bertempat dihalaman depan gedung Mahkamah Agung. Tema dari hari sumpah pemuda kali ini adalah “ PEMUDA INDONESIA MENATAP DUNIA “.

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG BIDANG NON YUDISIAL PIMPIN UPACARA HARI SUMPAH PEMUDA | Mahkamah Agung RI