Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG BIDANG YUDISIAL MENYAKSIKAN PENGAMBILAN DAN PENANDATANGAN SUMPAH JABATAN GUBERNUR BANK INDONESIA

WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG BIDANG YUDISIAL MENYAKSIKAN PENGAMBILAN DAN PENANDATANGAN SUMPAH JABATAN GUBERNUR BANK INDONESIA

okho

JAKARTA-HUMAS: Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Marianna Sutadi, hari Kamis, 22 Mei 2008, pukul 11.0 0 Wib di ruang Kusumah Atmadja Gedung Mahkamah Agung RI menyaksikan pengucapan sumpah jabatan Budiono sebagai Gubernur Bank Indonesia.

Sesuai dengan pasal 42 (1) Undang-undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Gubernur Bank Indonesia sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya dihadapan Ketua Mahkamah Agung. Dikarenakan Ketua Mahkamah Agung berhalangan maka pengucapan sumpah jabatan Gubernur dilakukan dihadapan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial atas nama Ketua Mahkamah Agung.

Budiono yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Koordinator Perekonomian Kabinet Indonesia bersatu berdasarkan Keputusan Presiden No.34/P Tahun 2008 tanggal 15 Mei 2008 menggantikan Burhanuddin Abdullah yang masa tugasnya berakhir pada tanggal 17 Mei 2008 sebagai Gubernur Bank Indonesia.

Hadir pada acara tersebut Wakil Presiden Yusuf Kalla, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dan sejumlah menteri, para Ketua Muda, Hakim Agung, para Pejabat BI, serta undangan lainnya (guns/bw/dees).

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.