Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG RI BIDANG YUDISIAL ABDUL KADIR MAPPONG MENUTUP PENDIDIKAN CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN PERIKANAN

WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG RI BIDANG YUDISIAL ABDUL KADIR MAPPONG MENUTUP PENDIDIKAN CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN PERIKANAN

okho
•

Jakarta "“ Humas: Kamis, 26 November 2009 bertempat diruang Puri Pertiwi I (Ball Room) Hotel Le Grandeur Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial H. Abdul Kadir Mappong, SH yang didampingi oleh Ketua Muda Pidana Khusus Djoko Sarwoko, SH.MH, Hakim Agung Moegihardjo, SH serta para pejabat eselon II dan III pada Mahkamah Agung menutup pendidikan calon hakim ad hoc pengadilan perikanan.

Pendidikan calon hakim ini merupakan kerja sama antara Departemen Kelautan dan Perikanan dengan Mahkamah Agung RI. Acara yang berlangsung dari tanggal 28 Oktober "“ 26 November 2009 tersebut diikuti oleh 19 peserta yang memiliki latar belakang dan profesi yang berbeda-beda.

Dalam sambutannya Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial mengatakan bahwa pembinaan tenaga teknis hakim ad hoc pengadilan perikanan khususnya dan pengadilan umumnya benar-benar harus memiliki keahlian dibidang hukum perikanan, sehingga penegakkan hukum illegal fishing dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif Khususnya masyarakat perikanan. Dan juga putusan pengadilan perikanan yang sudah harus dijatuhkan dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal pelimpahan perkara dari penuntut umum, sekaligus dimungkinkan adanya penahanan selama 20 hari dapat diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri (KPN) setempat selama 10 hari. (pepay/ats/mt)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•