Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/WAKIL KETUA PENGADILAN PAJAK UCAP SUMPAH JABATAN DI HADAPAN KETUA MAHKAMAH AGUNG

WAKIL KETUA PENGADILAN PAJAK UCAP SUMPAH JABATAN DI HADAPAN KETUA MAHKAMAH AGUNG

azizah

Jakarta-Humas: Erry Sapari Dipawinangun, S.H., M.H. mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Pajak Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim di hadapan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. pada Selasa, 13 Juni 2023 di ruang Prof. Kusumah Atmaja, Mahkamah Agung, Jakarta.

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden nomor 42/P Tahun 2023 tanggal 29 Mei 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Ketua III Pengadilan Pajak Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim.

Dalam sumpahnya, Erry berjanji akan melaksanakan jabatan ini dengan tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun. Ia berjanji juga akan menjalankan amanat ini dengan jujur, saksama, dan tidak akan membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajibannya selayaknya seorang Wakil Ketua III Pengadilan Pajak bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja hakim.

Hadir dalam kegiatan ini Ketua Kamar Pembinaan, Ketua Kamar Pidana, Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar Militer, para pejabat Eselon 1 pada Mahkamah Agung, para Pejabat Pengadilan Pajak, dan undangan lainnya. (azh/RS/photo:Alf)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.