Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/WISUDA PURNABAKTI KETUA PENGADILAN TINGGI KUPANG SECARA VIRTUAL

WISUDA PURNABAKTI KETUA PENGADILAN TINGGI KUPANG SECARA VIRTUAL

uyunk
•
Bagikan:

Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) mengadakan wisuda purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Andreas Don Rade, S.H., M.H, Selasa (27/10/2020). Ini merupakan wisuda purnabakti kelima yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung secara virtual.

Dalam sambutannya, Ketua MA menyampaikan bahwasannya wisuda purnabakti ini merupakan acara yang sangat monumental dan bersejarah bagi Andreas Don Rade, S.H., M.H karena bulan ini tepatnya seminggu yang lalu telah memasuki usia 67 tahun yang menandai masa purnabakti sebagai hakim tingkat banding.

“Sudah banyak pengalaman, tugas dan jabatan yang telah diembannya sampai dengan saat ini menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, tempat beliau diberi kepercayaan memegang tampuk kepemimpinan selama lebih dari empat tahun sejak 1 April 2016,” tutur Ketua MA.

Ketua MA juga menyebutkan bahwa upacara ini tidak sekadar seremoni untuk mengakhiri masa tugas dan melepas seorang hakim menuju purnabakti, melainkan juga sebagai perayaan sukacita menuju puncak keparipurnaan dalam mengemban amanah insan peradilan sebagai seorang hakim.

Mencermati perjalanan karir Andreas Don Rade, S.H., M.H., selama pengabdiannya menjadi hakim, ia merupakan sosok yang tangguh dan tegar dalam mengarungi ujian kehidupan. Perjalanan karir dimulai sebagai hakim Pengadilan Negeri Larantuka, yang diiringi dengan penugasan ke Pengadilan Negeri Dili sampai Pengadilan Tinggi Kupang selama 6 tahun baik sebagai Wakil Ketua maupun sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.

Ketua MA juga berharap prestasi yang telah diraih oleh Pengadilan Tinggi Kupang dengan predikat A-Excellent ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan oleh siapapun yang kelak meneruskan estafet kepemimpinan di Pengadilan Tinggi Kupang.

Hadir dalam acara purnabakti virtual ini, wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Pidana dan Perdata Mahkamah Agung, Dirjen Badan Peradilan Umum serta pengurus pusat Dharmayukti Karini Mahkamah Agung.

Wisuda purnabakti ini dilaksanakan sesuai protokol kesehatan dengan melakukan 3M: menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. (HAA/RS/PN).

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
WISUDA PURNABAKTI KETUA PENGADILAN TINGGI KUPANG SECARA VIRTUAL | Mahkamah Agung RI