Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/WKMA BIDANG NON YUDISIAL BUKA RAPAT KERJA DAERAH

WKMA BIDANG NON YUDISIAL BUKA RAPAT KERJA DAERAH

okho
•

JAKARTA-HUMAS. Hari ini (10/11), Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Harifin A. Tumpa, pada pukul 09.00 WIB membuka acara Rapat Kerja Daerah untuk wilayah DKI Jakarta di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Dalam sambutanya, pada Rapat Kerja yang diikuti oleh para Hakim dari 4 (empat) Lingkungan Peradilan yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan TUN dan Peradilan Militer pada Tingkat Banding dan Tingkat Pertama, Harifin A. Tumpa, menyatakan bahwa tujuan dari Rakerda ini adalah untuk menyampaikan hal-hal baru yang sedang maupun yang akan dihadapi oleh Lembaga Peradilan, sebab Pengadilan Tingkat Pertama maupun Tingkat Banding merupakan tolak ukur baik dan buruknya citra peradilan yang dilihat oleh masyarakat umum, sebagai konsekwensi dari keterbukaan informasi di Pengadilan. Oleh karenanya dalam kesempatan Rakerda ini dihimbau agar dapat berdiskusi dan saling bertukar informasi mengenai hal-hal yang akan dihadapi pada masa mendatang dalam era Reformasi Birokrasi Peradilan.

Selain itu, Harifin A. Tumpa juga menyinggung tentang wewenang pengawasan yang diberikan oleh Mahkamah Agung kepada seluruh Pimpinan Pengadilan dalam upaya mengoptimalkan Pengawasan. Alasannya adalah : Pertama, upaya pengawasan disini sangat penting, guna menghindari penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh para Hakim, Panitera, Juru Sita dan Pegawai Pengadilan. Kedua, pengawasan dibidang kuangan dalam proyek seperti penggunaan anggaran dan tepat sasaran sesuai dengan DIPA yang berada pada satker Pengadilan masing-masing. Ketiga, Pengawasan terhadap perilaku Hakim yang melakukan pelanggaran-pelanggaran. Keempat, Pengawasan terhadap biaya perkara atau PNBP sesuai dengan PP. No. 53 Tahun 2008. Kelima, pengawasan terhadap pesta demokrasi yang akan dihadapi oleh Pengadilan yaitu dalam penanganan perkara Pemilu Tahun 2009. Dan keenam pengawasan terhadap disiplin Pegawai sangat penting sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan terhadap publik atau masyarakat. Contohnya seperti hakim tidak lagi menyimpan berkas perkaranya dilemari dan pelaksanaan eksekusi yang tidak lagi di tunda-tunda. (ds/guns)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•