Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/WKMA Bidang Non Yudisial Hadiri Serah Terima Jabatan Menteri Keuangan

WKMA Bidang Non Yudisial Hadiri Serah Terima Jabatan Menteri Keuangan

Editor Redaksi MA
•

Jakarta — Humas: Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Bidang Non Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., menghadiri acara serah terima jabatan (sertijab) Menteri Keuangan di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat Selasa, 15 September 2026.

Acara sertijab dari pejabat sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahazil Nazara berlangsung khidmat dengan dihadiri oleh para pimpinan kementerian dan lembaga tinggi negara serta jajaran pejabat utama Kementerian Keuangan dan undangan lainnya. (sk/ds/DI/Photo:sna,end)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•