Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/WKMA BIDANG YUDISIAL MENERIMA KUNJUNGAN PENGURUS YAYASAN STIH LITIGASI

WKMA BIDANG YUDISIAL MENERIMA KUNJUNGAN PENGURUS YAYASAN STIH LITIGASI

rudy
•
Bagikan:

Jakarta – Humas: Rabu, 22/2/2017, Wakil ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr.H.M. Syarifuddin, SH.,MH, beserta Ketua Kamar Pembinaan dan Sekretaris Mahkamah Agung menerima kunjungan Pengurus Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi yang diketuai oleh Dr. Hasanuddin Massaille,Bc,IP,SH bertempat diruang rapat WKMA Bidang Yudisial.

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
WKMA BIDANG YUDISIAL MENERIMA KUNJUNGAN PENGURUS YAYASAN STIH LITIGASI | Mahkamah Agung RI