WKMA NON YUDISIAL : "PAK BAGIR MASIH KETUA MAHKAMAH AGUNG"
"Pak Bagir tidak pernah menandatangani sendiri perpanjangan usianya, akan tetapi dilakukan oleh rapat pimpinan yang diketuai oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Marianna Sutadi dan surat perpanjangan yang diajukan ke Presiden tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial tersebut", ujar Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Harifin A. Tumpa, dalam jumpa persnya di ruang Wiryono gedung Mahkamah Agung hari ini (10/10).
Selanjutnya, Harifin juga menerangkan, seharusnya beliau masih berkantor disini, pemberhentiannya sejak akhir bulan, karena PNS di Indonesia menerima gaji pada awal bulan. Sehingga harus menyelesaikan satu bulan itu. Pak Bagir juga tidak boleh lagi mememeriksa dan memutus suatu perkara sejak pensiun, yang boleh dilakukan adalah menyelesaikan pekerjaan administratif, apa yang telah dilakukan beliau sebelumnya.
Masih menurut Harifin, secara peraturan yang ada, pak Bagir masih sebagai Ketua Mahkamah Agung sampai dengan 31 Oktober 2008, sebagaimana tersebut pada Peraturan Presiden Nomor : 32 tahun 1979 pasal 29, yang isinya "setiap pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, berlaku terhitung sejak akhir bulan pemberhentian yang bersangkutan". Persoalan-persoalan administratif, seperti misalnya nanti pada tanggal 13 Oktober beliau akan meresmikan gedung Diklat/Litbang, beliau masih berhak untuk itu.
Menjawab pertanyaan wartawan, tentang pensiunnya Ketua Mahkamah Agung, Harifin dengan tegas menyatakan, "Mahkamah agung tidak pernah terjadi kekosongan pimpinan meskipun Ketua Mahkamah Agung pensiun, karena pimpinan di Mahkamah Agung sifatnya kolegial", ujarnya menutup konpers tersebut.(jup).
