Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/WKMA Yudisial Abdul Kadir Mappong, SH Mewisuda Purnabakti I Gusti Made Antara

WKMA Yudisial Abdul Kadir Mappong, SH Mewisuda Purnabakti I Gusti Made Antara

okho
•
Bagikan:

Denpasar, 08/11/12 : Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Bpk Abdul Kadir Mappong, SH mewisuda purnabakti KPT Denpasar, I Gusti Made Antara. Dalam sambutannya, WKMA Bidang Yudisial menyampaikan bahwa setelah Badan peradilan berada satu atap dibawah Mahkamah Agung, maka Mahkamah Agung secara sendiri menyusun konsep yang jelas, terarah dan terukur untuk menuju menjadi suatu badan peradilan yang benar-benar mandiri, berwibawa dan dapat memberikan keadilan pada para pencari keadilan. Semua langkah-langkah Mahkamah Agung bermuara pada terbentuknya pengadilan yang lebih baik dengan hasil akhirnya adalah peradilan yang agung (court excelence).

WKMA Bidang Judisial Atas nama Pimpinan Mahkamah Agung juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdian yang cukup panjang dari KPT Denpasar di lingkungan badan peradilan khususnya peradilan umum.(Lcs)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
WKMA Yudisial Abdul Kadir Mappong, SH Mewisuda Purnabakti I Gusti Made Antara | Mahkamah Agung RI