Beranda/Artikel/PERINTAH SEKMA KEPADA SELURUH PIMPINAN SATUAN KERJA DI LINGKUGAN MA DI SELURUH INDONESIA
PERINTAH SEKMA KEPADA SELURUH PIMPINAN SATUAN KERJA DI LINGKUGAN MA DI SELURUH INDONESIA
azizah
•Jakarta-Humas: Dalam rangka menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor: 45B/LHP/XVI/05/2017 tanggal 18 mei 2017 atas Sistem Pengadilan Intern tentang Penyajian Utang Kepada Pihak Ketiga, Beban Pegawai dan Beban Jasa Dalam Neraca Per 31 Desember 2016 Belum Memadai. Dengan ini diperintahkan kepada saudara agar menerapkan basis akrual pada proses penyusunan laporan keuangan tingkat satuan kerja.
Lampiran Dokumen
PDF
Surat Nomor 766.pdf
311 KB•Dokumen Resmi
