Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Artikel/UNDANGAN PERESMIAN 85 PENGADILAN BARU DI MELONGUANE

UNDANGAN PERESMIAN 85 PENGADILAN BARU DI MELONGUANE

erwin

Jakarta-Humas : Menunjuk Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 183/KMA/SK/IX/208 tanggal 21 September 208 tentang Penetapan Tanggan dan Tempat Peresmian Operasional Pengadilan Baru, bersama ini diharapkan kehadiran Saudara pada cara peresmian operasional 85 Pengadilan baru di Melonguane, Kabupaten Talaud, Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 22 Oktober 2018.

Berikut ini disampaikan surat Pengumumannya dan Daftar Nama Undangan Terlampir.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.