Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Artikel/UNDANGAN PERESMIAN 85 PENGADILAN BARU DI MELONGUANE UNTUK KETUA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA PADA 3 (TIGA) LINGKUNGAN PERADILAN

UNDANGAN PERESMIAN 85 PENGADILAN BARU DI MELONGUANE UNTUK KETUA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA PADA 3 (TIGA) LINGKUNGAN PERADILAN

okho

Jakarta-Humas : Kamis 4 Oktober 2018. Menunjuk Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 183/KMA/SK/IX/2018 tanggal 21 September 2018 tentang Penetapan Tanggal dan Tempat Peresmian operasional Pengadilan Baru, bersama ini mengharapkan kehadiran Bapak/Ibu pada acara peresmian Operasional 85 Pengadilan Baru di Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi utara pada tanggal 22 Oktober 2018. (ds/rs) Berikut lampirannya :

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.