Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/15 KETUA DHARMAYUKTI KARINI PROVINSI MELAKUKAN SERAH TERIMA JABATAN DI HADAPAN KETUA UMUM DHARMAYUKTI

15 KETUA DHARMAYUKTI KARINI PROVINSI MELAKUKAN SERAH TERIMA JABATAN DI HADAPAN KETUA UMUM DHARMAYUKTI

rudy
•
Share:

Jakarta – Humas: Setelah acara pelantikan dua puluh lima Ketua pengadilan Tingkat Banding oleh Ketua Mahkamah Agung, pada hari yang sama sebanyak lima belas Ketua Dharma Yukti Karini (DYK) Provinsi melakukan serah terima Jabatan di hadapan Ketua Umum Dharmayukti Karini, Hj. Andy Rosdiati Hatta Ali. kelima belas DYK Provinsi tersebut terdiri atas: Jawa Timur, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan dan Barat, Jawa Barat, Jambi, Sulawesi Utara, Bengkulu, Bali, Lampung, Sulawesi Tenggara, Maluku, Riau dan Riau Kepulauan, Sumatera Utara, Papua dan Papua Barat dan Gorontalo, pada hari Kamis, 19/9/2019, bertempat di gedung tower Mahkamah Agung lantai dua.

Dalam sambutannya Ketua Umum Dharmayukti Karini mengatakan bahwa Mengelola organisasi yang anggotanya para ibu dengan berbagai latar belakang budaya dan latar belakang Pendidikan, tidaklah mudah. Kita tidak memerlukan pimpinan yang memiliki kecerdasan pengetahuan yang tinggi tetapi kurang memiliki kecerdasan emosional. Kita lebih memerlukan pimpinan yang bisa memahami perbedaan, yang bisa menghargai setiap potensi yang dimiliki oleh anggotanya sehingga hadir sosok orang yang dapat mempersatukan orang dari berbagai latar belakang. Oleh karena itu, saya titip pesan kepada para Ketua DYK Provinsi, bekerjasamalah secara baik dengan semua teman yang ada di wilayah ibu-ibu. Jangan segan untuk menyapa dan meminta dukungan secara langsung kepada para pelindung Dharmayukti Karini di tingkat cabang. Karena dukungan para pelindung di tingkat cabang inilah yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan Dharmayukti Karini.

Acara serah terima jabatan Ketua Dharmayukti Karini Provinsi dihadiri oleh pengurus Dharmayukti Karini pusat, pengurus Dharmayukti Karini Cabang Mahkamah Agung, serta para undangan lainnya.

Diakhir sambutan Ketua Umum DYK mengutarakan, “Mari kita berupaya bersama untuk membuat jati diri Dharmayukti Karini semakin kuat. Tunjukkan keberadaan kita dengan cara-cara yang santun dan bermanfaat. Lakukan program kerja yang membuat orang di sekitar kita mengetahui bahwa Dharmayukti Karini ada untuk kebaikan keluarga besar warga pengadilan. Kegiatan seperti program BDBS (Bantuan Dana Bea Siswa), program kitanan masal, program penyuluhan kesehatan dan sebagainya merupakan hal yang mudah dirasakan manfaatnya. Hindari pelaksanaan program kerja yang menimbulkan kesan hura-hura, mengganggu nama baik lembaga peradilan. Dengan cara ini Dharmayukti Karini akan lebih banyak mendapat simpati. Saya percaya kita semua bisa. Mari kita mulai dari diri kita.” (humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•