Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/180 CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR MENGIKUTI SELEKSI PROFILE ASSESMENT

180 CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR MENGIKUTI SELEKSI PROFILE ASSESMENT

rudy
•
Share:

Megamendung-Humas : Sebanyak 180 peserta mengikuti seleksi profile assesment dan wawancara calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahap XVI Tahun 2021 pada Senin 25 Oktober 2021 di Pusdiklat Mahkamah Agung.180 peserta tersebut merupakan peserta yang dinyatakan lulus ujian tulis dari total 372 peserta.

Acara tersebut dibuka oleh Dr. Suhadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Pidana selaku Ketua Panitia Pelaksana dengan menerapkan protokol Kesehatan yang sangat ketat.

Dalam sambutannya Dr. Suhadi mengatakan bahwa kegiatan profile assesment dalam dua hari ke depan, akan dilaksanakan oleh Tim Assessment dari PPSDM. Para Assessor yang tergabung dalam Tim Assesment memiliki kompetensi dan pengalaman yang cukup serta kualifikasi ahli psikologi yang tidak diragukan lagi. Diharapkan dari hasil kegiatan profile assesment tersebut, diperoleh gambaran psikogram secara komprehensif tentang karakter psikologi para peserta, untuk ditentukan layak tidaknya diangkat menjadi Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi.

‘’Setelah kegiatan profile assessment , para peserta akan mengikuti seleksi wawancara dengan tim pewawancara yang terdiri dari unsur praktisi, pejabat Mahkamah Agung dan akademisi yang tergabung dalam tim seleksi yang pelaksananannya akan dilakukan secara offline (tatap muka) dan virtual (daring). Selanjutnya hasil seleksi profile assesmen t dan wawancara akan dikombinasikan untuk kemudian dilakukan rapat penentuan kelulusan peserta oleh Panitia Seleksi,’’pungkas ketua kamar pidana tersebut.

Diakhir sambutannya suhadi menyampaikan kepada seluruh peserta untuk menjaga kesehatan dan kebersihan dengan baik dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid19, semoga mendapatkan hasil yang maksimal.

Turut hadir dalam acara tersebut, Suharto, S.H., M.Hum., Hakim Agung selaku Sekretaris Panitia Seleksi, Panitera Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung, Kepala Balitbangdiklat Kumdil Mahkamah Agung, Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan, serta tamu undangan lainnya.(ERW/Foto:YRZ)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•