Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/299 CANDIDATES OF AD HOC ANTI-CORRUPTION COURT JUDGE TAKE WRITTEN TESTS

299 CANDIDATES OF AD HOC ANTI-CORRUPTION COURT JUDGE TAKE WRITTEN TESTS

uyunk
•
Share:

Jakarta – Public Relations: Supreme Court of the Republic of Indonesia held simultaneously Written Test Selection of Candidates of Ad Hoc Anti-Corruption Court Judge part XIV of 2020 on Monday, July 15th, 2020. This selection followed by 299 candidates which divided into 143 candidates from the Appellate Court and 156 candidates from the First Court which spread in 28 regions in the Capital of the Province.

Test Selection of this year is fully different with the previous year test, due to this year all candidates obliged to obey 3 health protocol, namely; washing hand, wear the mask, do physical distancing, and keep consistently on health protocol covid-19, these ways are to break the chain of transmission of the virus Covid – 19.

Besides, the written test divided into two sessions. The first session is the essay, started from 08.30 to 10.30 at local time, and the second session is making a decision, it begins at 11.00-17.00 at local time. (Public Relations/translator:azh/Reviewer:RS)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•