Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/AGUN: “ANGGARAN DAERAH HARUS DIBEDAKAN”

AGUN: “ANGGARAN DAERAH HARUS DIBEDAKAN”

azizah
•
Share:

Manokwari-Humas: Komisi III DPR RI melakukan rangkaian kunjungan kerja Masa Reses Masa Persidangan II Tahun 2017-2018 ke wilayah Jawa Barat, Gorontalo dan Papua Barat. Untuk Kunker ke Papua Barat dipimpin oleh Drs. Agun Gunandjar, S, BC.IP., M.Si pada 14-16 Desember 2017. Dalam kunker ini selain ingin mendengarkan pemaparan dari masing-masing aparat penegak hukum di Papua Barat terkait fungsi penyidikan, penyelidikan dan penuntutan, Agun beserta rombongan juga meninjau secara langsung Lembaga Pemasyarakatan Manokwari.

Pemaparan dari Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, Kejaksaan, Polda, dan BNN provinsi Papua Barat berlokasi di hotel Aston Papua Barat pada 15 Desember 2017. Masing-masing memaparkan apa yang menjadi pertanyaan Komisi III.

Wakil ketua pengadilan Tinggi Jayapura Nyoman Gede Wirya, SH. MH, mengatakan dalam pemaparannya bahwa terkait anggaran, Pengadilan Tinggi Jayapura yang membawahi 10 Pengadilan Negeri – di Provinsi Papua ada 7 dan di Provinsi Papua barat 3- masih kekurangan anggaran, baik untuk proses sidang dan administrasi lainnya. Dalam hal sumber daya manusia, Pak Wirya menceritakan bahwa jumlah hakim dalam satu pengadilan di wilayah Papua hanya ada empat. Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Papua. Dr. H. Mawardy Amien, SH., M.H.I, bahwa tidak berbeda jauh dengan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama di wilayah Papua lebih memprihatinkan lagi, “Terkait SDM pengadilan agama di Papua Barat sangat menyedihkan, hakimnya hanya 3 orang ini sudah termasuk ketuanya, panitera 3 dan staf 3. Jadi kami bukan hanya tidak bisa tetapi memang tidak boleh cuti maupun sakit” kata pak Mawardy. “Pengadilan Agama Manokwari misalnya, melayani 6 kabupaten, idealnya satu kabupaten satu pengadilaan, jika satu hakim sakit, bagaimana sidang bisa dilakukan. SDM di Pengadilan baik umum maupun agama sangat menyedihkan” tambah Pak Mawardy.

Menanggapi hal tersebut, Agun mengatakan bahwa persoalan secara umum di Papua adalah pada perluasan wilayah, musti ada tata organisasi yang tertata dengan baik. Hal ini memang pasti bedampak pada SDM baik kuantitaif maupun kualitatif. Papua membutuhkan anggaran yang memiliki konsep berbeda dengan wilayah lain. Agun menegaskan bahwa seharusnya anggaran setiap daerah dibedakan, tidak bisa dipukul rata karena keadaan daerah di seluruh Indonesia tidaklah sama. Misalnya uang makan untuk warga binaan di lembaga pemasyarakatan yang dipukul rata 17.000 perorang perhari, di Fak-Fak tidak bisa anggaran sejumlah itu, karena harga beras di sana mahal. Begitu juga dengan jumlah hakim, Agun menambahkan bahwa daerah seperti Papua ini harus diperhatikan tidak bisa disamakan dengan daerah lain.

Selain anggaran, Agun juga meminta kepada seluruh aparat hukum yang ada di Papua untuk mengaktualisasikan kembali kebijakan lokal, agar masyarakat lokal merasa dilibatkan. Di akhir sambutannya, Agun menyampaikan bahwa bekerja dengan cara terbaik merupakan bagian dari ibadah. “ Tetaplah bekerja di wilayah yang tidak disukai banyak oraang. Tetaplah melakukan yang terbaik karena yang terbaik itulah bernilai ibadah.” Tutup Agun.

Selain Agun, anggota komisi III yang turut hadir dalam kunker ke Papua Barat ini, Erma Suryani Ranik, SH mengatakan bahwa komisi III DPR RI sekarang tengah membahas 7 RUU, salah satunya adalah RUU Jabatan hakim yang akan diusahakan selesai sebelum 2018 berakhir. Erma menambahkan bahwa semua keluhan dan masukan dari aparat hukum Papua Barat akan dibahas dalam rapat selanjutnya di DPR. (Azh/YH/Humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
AGUN: “ANGGARAN DAERAH HARUS DIBEDAKAN” | Mahkamah Agung RI