Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/AKHIR MARET, LAYANAN INFORMATION DESK MA DAPAT DI NIKMATI OLEH PUBLIK.

AKHIR MARET, LAYANAN INFORMATION DESK MA DAPAT DI NIKMATI OLEH PUBLIK.

okho
•

JAKARTA-HUMAS, Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa, SH, MH, hari ini (10/3) pukul 10.00 WIB membuka acara sosialisasi dan pembekalan pelayanan informasi di Mahkamah Agung, bertempat di Hotel Alila Pecenongan, Jakarta.

Acara yang diselenggarakan atas kerjasama dengan MCC-ICCP, PSHK, dan LEIP ini diikuti oleh 65 orang peserta yang berasal dari seluruh satuan kerja di lingkungan MA. Hadir pula dalam acara pembukaan ini Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Non Yudisial, Sekretaris MA, Panitera MA, Para Pejabat Eselon I MA, dan perwakilan dari MCC-ICCP/USAID.

Dalam sambutannya, Harifin A. Tumpa, menyatakan bahwa SK 144/2007 merupakan kebijakan progresif MA untuk keterbukaan informasi di pengadilan yang belum banyak dilakukan oleh lembaga negara atau lembaga publik lainnya.

Keputusan tersebut bahkan ditetapkan sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sebagai implementasi dari SK tersebut, pada akhir Maret ini, publik sudah bisa mengakses informasi melalui information desk yang telah disediakan di gedung Mahkamah Agung.

Menurut Harifin A, Tumpa, pelaksanaan pemberiaan pelayanan informasi di MA didasarkan pada SK WKMA Nomor : 01/WKMA-NY/SK/I/2009 tentang Pedoman Pelayanan Informasi pada Mahkamah Agung RI.

Pelaksana pelayanan informasi, kata Ketua MA, ditetapkan secara ex officio dalam keputusan tersebut.

"Pelayanan informasi yang akan dilaksanakan bukan suatu kegiatan yang bersifat ad hoc, tetapi merupakan kegiatan yang akan dilaksanakan secara terus menerus oleh Mahkamah Agung RI", tegas Harifin A. Tumpa.

Dari Kanan ke Kiri : Ketua MA, Dr. Harifin A. Tumpa, SH, MH, WAKA MA Bidang Yudisial, Abdul Kadir Mapong, SH, MH, Paul J.Simonett (USAID), dan WKA MA Bidang Non Judisial, Drs. H. Ahmad Kamil, SH, MH, dalam pembukaan Orientasi dan Pembekalan Pelayanan Informasi pada MA

Lebih lanjut Ketua MA menyatakan bahwa SK Keterbukaan Informasi di Pengadilan merupakan upaya nyata pengadilan dalam memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat terhadap informasi yang dikelola pengadilan. "Baik fungsi khusus yang berkaitan dengan penanganan perkara, maupun fungsi pengelolaan organisasi dan administrasi pada umumnya", tambahnya.

Sementara itu, Karo Hukum dan Humas, Nurhadi, dalam laporannya menyampaikan bahwa MA sebagai lembaga peradilan tertinggi, perlu menyiapkan diri terlebih dahulu agar dapat menjadi contoh dan acuan pelaksanaan pelayanan informasi serupa di pengadilan-pengadilan bawahan.

Oleh karena itu, kata Nurhadi, MA telah dan sedang melakukan sejumlah kegiatan antara lain : penyusunan petunjuk pelaksanaan pelayanan informasi di Mahkamah Agung, pembuatan meja khusus pelayanan informasi di gedung Mahkamah Agung, pembuatan fitur khusus pelayanan informasi di situs web Mahkamah Agung, serta penyiapan sumber daya pelaksana pelayanan informasi.

Dikatakan Karo Hukum dan Humas MA, bahwa kegiatan sosialisasi yang akan berlangsung hingga besok (11/3) ini merupakan persiapan yang terskesinambungan untuk mendukung implementasi pemberian pelayanan informasi di MA yang diharapkan bias bergulir di akhir Maret ini.(badilag/ds)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•