Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/ANGGOTA BPK AGUS JOKO PRAMONO UCAPKAN SUMPAH JABATAN DIHADAPAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI

ANGGOTA BPK AGUS JOKO PRAMONO UCAPKAN SUMPAH JABATAN DIHADAPAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI

rudy
•
Share:

Jakarta-Humas : Dr. Agus Joko Pramono, S.ST., M.Acc.,Ak.,CA mengucapkan sumpah jabatan sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. M. Hatta Ali., SH., MH.,

Acara berlangsung di Gedung Kusumah Atmadja Mahkamah Agung jl. Medan Merdeka Utara Jakarta pada Rabu 1 Agustus 2018 pukul 11.00 WIB. Pengangkatan ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 97/P Tahun 2018 tanggal 18 Mei 2018 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Pengangkatan Anggota BPK. Acara ini dihadiri oleh Para Pimpinan Mahkamah Agung, Pimpinan BPK, Para Hakim Agung, beberapa Menteri Kabinet Kerja, Para Pejabat Eselon I dan II pada Mahkamah Agung dan BPK serta tamu undangan lainnya. ( RS/ER/Foto:Devi)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•