Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/ARTIS LIDYA PRATIWI DIVONIS 14 TAHUN PENJARA

ARTIS LIDYA PRATIWI DIVONIS 14 TAHUN PENJARA

okho

JAKARTA (Suara Karya) : Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Karel Tuppu menjatuhkan hukuman masing-masing 14 tahun penjara terhadap artis sinetron Lidya Pratiwi dan Muhammad Sukardi, Kamis kemarin.

Dengan demikian tuntas sudah persidangan kasus pembunuhan model Naek Gonggom Hutagalung. Ibu kandung Lidya, Vince Yusuf dan paman Lidya, Tony Yusuf sebelumnya telah divonis masing-masing penjara seumur hidup atas tindak pidana pembunuhan berencana yang mereka lakukan terhadap Naek.

Dalam amar putusan majelis hakim disebutkan bahwa terdakwa Lidya dan Muhammad Sukardi terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pencurian dengan kekerasan, terkait dengan tewasnya model Naek Gonggom Hutagalung pada April tahun lalu.

"Terdakwa Lidya dan Muhammad Sukardi terbukti telah melanggar pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan", demikitan Ketua Majelis Hakim Karel Tuppu.

Pasal yang dinyatakan terbukti dilanggar kedua terdakwa tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Alfred Palulungan dan Lukman. Namun vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 17 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, Lidya dinilai memudahkan jalan dalam proses pembunuhan dalam proses pembunuhan Naek meskipun tidak turut merencanakan kejahatan tersebut.

Menanggapi vonis tersebut, artis pendatang baru Lidya Pratiwi (19) menyatakan akan mengajukan banding. Begitu pula terdakwa Muhammad Sukardi menyatakan tidak dapat menerima putusan hakim.

"Kami akan banding karena hukuman 14 tahun penjara terasa kurang adil untuk Lidya yang tidak terbukti terlibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Naek Gonggom Hutagalung", kata penasihat hukum Lidya Pratiwi, Najab Khan, usai siding.

Lain halnya dengan Vince Yusuf dan Tony Yusuf, keduanya terbukti melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulum atau melanggar pasal 340 KUHP. Jaksa sendiri sebelumnya menuntut pidana mati terdakwa Vince Yusuf dan Tony Yusuf.

Najab Khan mengatakan, pihaknya tidak puas dengan vonis hakim yang menyatakan bahwa Lidya terbukti melanggar pasal 365 KUHP yaitu tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan matinya seseorang.

"Disamping itu, Lidya tidak menikmati satu sen pun hasil kejahatan tersebut", kata Najab.

Menurut Najab, kesalahan Lidya hanya karena tidak buru-buru melapor saat mengetahui ada tindak kejahatan yang dilakukan Tony Yusuf.

Namun kesalahan itu dinilai Najab manusiawi karena pelaku kejahatan tersebut adalah ibu dan pamannya sendiri.

Firman Wijaya, penasihat hukum Lidya lainnya, menambahkan, putusan hakim lebih berdasarkan analogi ketimbang bukti-bukti formal yang diajukan atau terungkap dalam persidangan. (Wilmar P)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.