Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/AUDIENSI MAHKAMAH AGUNG DENGAN KOMISI YUDISIAL

AUDIENSI MAHKAMAH AGUNG DENGAN KOMISI YUDISIAL

rudy
•
Share:

Jakarta-Humas, Mahkamah Agung Melakukan Audiensi dengan Komisi Yudisial, Kegiatan ini dilakukan dalam rangka Memberikan Pengamanan bagi para hakim di persidangan karena banyaknya ditemukan kekerasan kepada para hakim dan juga upaya sinergi antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Yang dihadiri oleh Sekretaris Mahkamah Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo,SH.,M.Hum, Para Pejabat Eselon II dan III dilingkungan Mahkamah Agung . Acara yang dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2019 di Ruang Auditorium lantai 5 Gedung Komisi Yudisial Jakarta Pusat.

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•