Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/BABAK BARU KERJA SAMA PERADILAN INDONESIA - QATAR

BABAK BARU KERJA SAMA PERADILAN INDONESIA - QATAR

okho
•
Share:

Qatar - Humas. Mahkamah Agung RI dan Supreme Judiciary Council (SJS) terus melakukan langkah-langkah breaktrough dalam rangka mewujudkan kerjasama strategis di bidang peradilan. Buah dari upaya dimaksud, terwujud dalam kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara kedua belah pihak yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Mohammad Hatta Ali, SH., MH dan Ketua Supreme Judiciary Council (SJS) sekaligus Ketua Mahkamah Kasasi Negara Qatar, H.E Mas’ud Mohammed Al Ameri di Gedung Supreme Judiciary Council (SJS), Doha, Negara Qatar pada hari Jum’at, 18 November 2016.

Ketua Mahkamah Agung RI hadir ke Doha, ibu kota negara Qatar pada acara penandatanganan tersebut sehari sebelumnya pada tangal 17 November 2016 atas undangan dari Ketua Supreme Judiciary Council (SJS) yang diserahkan langsung oleh Duta Besar Negara Qatar dalam acara Courtesy Call di Gedung Mahkamah Agung RI Jalan Merdeka Utara, Kamis 10 November 2016. Duta Besar Qatar menyampaikan bahwa Pemerintah Qatar mendukung penuh kerjasama dibidang peradilan yang digagas oleh dua intitusi yudikatif tertinggi di kedua negara dan berharap besar kerjasama ini dapat memberikan adding value atau nilai tambah bagi bagi peningkatan kerja sama kedua negara yang telah berjalan cukup baik.

Turut hadir bersama Ketua Mahkamh Agung RI dalam kunjungan ini, sejumlah pejabat Mahkamah Agung RI antara lain Wakil Ketua Mahkamah Agung RI, Suwardi, SH., MH., Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Abdul Manan, S.Ip., M.Hum, Hakim Agung, Dr. Amran Suwardi, SH., MH., Direktur Jenderal Badan Peradilan Mahkamah Agung RI, Drs. Abdul Manaf, MH., Hakim Pengadilan Agama Cibinong, Dr. Nasich Salam Suharto, LC., LL.M dan Kepala Bagian Keungan Direktorat Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Arief Gunawan Syah, SH., MH.

Bidang kerjasama dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani meliputi antara lain menejemen perkara guna percepatan penyelesaian perkara; Implementasi tekhnologi khususnya di bidang menejemen peradilan, menejemen perkara dan pengelolaan berkas kearsipan serta yang paling utama adalah peningkatan kapasitas dan profesionalitas hakim dalam menangani perkara melalui berbagai pelatihan bersama.

Kedua pihak juga sepakat bekerjasama dalam tukar menukar informasi seputar penerapan hukum Islam di masing-masing negara dan peran mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa (ADR) serta bekerjasama dalam pelatihan menejemen perkara/peradilan dan pengembangan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum acara perdata.

Ketua Al Amiri menyatakan tertarik dengan pengalaman MA dalam mengembangkan mediasi baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan yang digulirkan sejak 2008, melalui Peraturan MA RI Nomor 1 tahun 2008 dan diperbaharui dengan Peraturan MA RI Nomor 1 tahun 2016 . Qatar akan mempelajari sistem mediasi dengan mengirim para hakim Qatar ke Indonesia. Di lain pihak, MA RI juga berminat untuk mempelajari sistem ekonomi syariah khususnya terkait peradilan agama yang relatif lebih berkembang dan lebih siap dari sisi kelengkapan perangkat hukum baik formil maupun materiil di Qatar.

Sebagai langkah awal pelaksanaan MoU dimaksud, disepakati dalam waktu dekat ini, Qatar akan mengirim para hakimnya ke Indonesia guna mempelajari sistem mediasi di Indonesia, sementara Indonesia akan mempelajari sistem ekonomi syariah terkait kewenangan peradilan agama dengan mengirimkan para hakim, sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi dalam menyelesaikan perkara di bidang dimaksud. (ns/rs)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
BABAK BARU KERJA SAMA PERADILAN INDONESIA - QATAR | Mahkamah Agung RI