Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/BADAN PENGAWASAN MA ADAKAN PEMBINAAN/KOORDINASI DAN KONSULTASI

BADAN PENGAWASAN MA ADAKAN PEMBINAAN/KOORDINASI DAN KONSULTASI

okho

BANTEN-HUMAS. Badan Pengawasan Mahkamah Agung hari ini Senin, 3 Maret 2008 mengadakan acara "Pembinaan/Koordinasi dan Konsultasi Badan Pengawasan Mahkamah Agung dengan Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Tingkat Banding Seluruh Lingkungan Peradilan se-Daerah Khusus Ibukota Jakarta", yang dibuka oleh Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung Djoko Sarwoko pukul 08.00 WIB.

Djoko Sarwoko menyatakan bahwa; "Aspek Pengawasan harus kita tingkatkan dan diperketat, untuk itu mereka harus dibekali dulu. Dengan adanya pelatihan-pelatihan, seminar maupun koordinasi dengan begitu mereka siap memberikan rekasi cepat terhadap pengaduan yang memerlukan penanganan cepat", ujarnya.

Pengawasan Mahkamah Agung kedepannya akan lebih pro-aktif terhadap adanya laporan maupun tidak ada laporan, kalau ada muncul dipermukaan pemberitaan pers ada pelanggaran dari Hakim, Panitera maupun Pegawai, tanpa diminta maka Badan Pengawasan akan turun memeriksa, ujarnya.

Acara ini diselenggarakan mulai tanggal 3 Maret sampai dengan tanggal 6 Maret 2008 dengan jumlah Peserta 54 orang.(jup)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
BADAN PENGAWASAN MA ADAKAN PEMBINAAN/KOORDINASI DAN KONSULTASI | Mahkamah Agung RI