Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG R.I LAKSANAKAN PEMBINAAN/KOORDINASI DAN KONSULTASI PENGAWASAN DENGAN PARA PEJABAT KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PENGADILAN TINGKAT BANDING DAN PERTAMA SELURUH LINGKUNGAN PERADILAN SE-DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG R.I LAKSANAKAN PEMBINAAN/KOORDINASI DAN KONSULTASI PENGAWASAN DENGAN PARA PEJABAT KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PENGADILAN TINGKAT BANDING DAN PERTAMA SELURUH LINGKUNGAN PERADILAN SE-DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

okho

JAKARTA "“ HUMAS : Badan Pengawasan Mahkamah Agung R.I. pada tanggal 27 sampai dengan 30 April 2008 melaksanakan kegiatan Pembinaan/Koordinasi dan Konsultasi Pengawasan dengan Pejabat Kepaniteraan dan Pejabat Kesekretariatan Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Lingkungan Peradilan se-Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dalam sambutannya pada acara pembukaan, Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko, mengungkapan bahwa tata kelola administrasi perkara tidak saja diperlukan pada saat perkara didaftarkan, akan tetapi juga pada saat pelaksanaan, bahkan dibutuhkan sampai puluhan tahun yang akan datang. Dalam tata kelola administrasi di tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali harus tergambar suatu tata kelola yang bersambung. Tertib administrasi perkara itu sendiri terkait pula dengan tata kelola keuangan perkara, tanpa admnistrasi yang tertib tentu pencatatan keuangan perkara juga tidak tertib. Ditambahkan bahwa `ide Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk mengadakan koordinasi dan konsultasi, dengan para pejabat Kepaniteraan dan pejabat Kesekretariatan merupakan ide sangat bangus sekali, dan lebih maju satu langkah, karena akan memberikan motivasi dalam tata kelola administrasi secara baik, tertib, dan benar, serta berkesinambungan` ujarnya. Sedang dalam makalahnya. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Ansyahrul, menyatakan bahwa kebulatan tekad untuk memperbaiki citra peradilan harus dimulai dengan perubahan mind set (pola pikir) dan pola tingkah laku, serta etos kerja. Kondisi awal inilah yang diharapkan akan mampu memperbaiki citra dunia peradilan, dan untuk itu diperlukan suatu sistem pengendalian, pengawasan dan pembinaan yang sistematis dan efektif. Untuk itu fungsi pengawasan internal haruslah berjalan secara efektif yang pada akhirnya diharapan dapat terwujudnya budaya pengawasan pada masing-masing pribadi Aparat Pengadilan yang merupakan bagian yang terpisahkan dari budaya kerja. Selain itu, Ansyahrul juga menegaskan bahwa `kita harus mampu mewujudkan wajah peradilan yang intelek, berwibawa, adil berbudaya, beradab, terpercaya, dan terhormat. Dari kaca mata psysikologi sosial perubahan ini harus segera dilaksanakan. Hal ini disebabkan karena menurut kalangan pengamat, kerusakan dunia peradilan kita telah mulai sejak lebih dari 30 tahun silam, dan masyarakat baru berani mengungkapkan sejak era reformasi ini`.

Kegiatan tersebut diikuti oleh para pejabat Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama 4 (empat) lingkungan peradilan se-Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang penyelenggaraan dibagi dalam 2 (dua) tahap. Untuk tahap pertama, khusus pejabat Kepaniteraan diikuti oleh 70 peserta. Sedangkan untuk tahap kedua, khusus untuk pejabat Kesekretariatan diikuti oleh 90 peserta.

Pada acara penutupan kegiatan tersebut, Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung memberikan buku berupa Hasil Pelaksanaan/Koordinasi dan Konsultasi Pengawasan Badan Pengawasan Mahkamah Agung R.I dengan Pejabat Kepaniteraan dan Pejabat Kesekretariatan Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama Seluruh Lingkungan Peradilan Se-Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 dan sertifikat kepada seluruh peserta, yang secara simbolik diterima oleh 4 (empat) peserta sebagai wakil dari 4 (empat) lingkungan peradilan. (guns/dees)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.