Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/BADAN URUSAN ADMINISTRASI MAHKAMAH AGUNG SELENGGARAKAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG/ JASA PEMERINTAH

BADAN URUSAN ADMINISTRASI MAHKAMAH AGUNG SELENGGARAKAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG/ JASA PEMERINTAH

okho
•

Bandung-Humas, Senin, 08 Maret 2010. Sekretaris Mahkamah Agung Rum Nessa Membuka Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang di selenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung dalam hal ini Biro Keuangan bertempat di Hotel Grand Aquila "“ Bandung.

Laporan dari Kuasa Pengguna Anggaran Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung hal ini di sampaikan oleh Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Dermawan S Djamian mengatakan bahwa melalui Sertifikasi Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah diharapkan terciptanya Demokratisasi, Transparansi dan Akuntabilitas untuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah di lingkungan Mahkamah Agung serta kegiatan Sertifikasi Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yang di selenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung tersebut diikuti oleh 150 peserta yang meliputi para Pejabat Struktural mulai dari Eselon II sampai dengan IV di lingkungan Mahkamah Agung serta para Pegawai di lingkungan Peradilan Se "“ DKI selama lima hari, mulai dari tanggal 07 s.d. 11 Maret 2010 di Grand Aquila - Bandung.

Dalam sabutannya Sekretaris Mahkamah Agung Rum Nessa menjelaskan, bahwa sertifikasi tersebut diatas adalah ditujukan kepada para Kuasa Pengguna Anggaran KPA, Pejabat Pembuat Komitmen PPK di lingkungan Mahkamah Agung dan Jajarannya, dalam hal ini sudah barang tentu merupakan pekerjaan sehari-hari dalam hal Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Rum Nessa juga berharap agar para peserta yang mengikuti sertifikasi ini dengan sungguh-sungguh agar mendapatkan kelulusan Sertifikasi Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Karena hal tersebut akan mejadi dasar pada saat Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, mulai dari Penanggung jawab, Kuasa Pengguna Anggaran sampai ke Pejabat Pembuat Komitmen untuk terhindar dari rekayasa untuk KKN atau Korupsi.

Rum Nessa juga menyinggung dalam hal penyerapan anggaran di tahun 2009 Mahkamah Agung terserap sebanyak 97 % dan penyerapan anggaran itu diantaranya Badan Urusan Administrasi di urutan pertama, Dirjen Badilmiltun urutan ke dua dan Dirjen Badilag urutan ke tiga diharapkan penyerapan anggaran di tahun 2010 ini bisa terseap dengan maksimal kepada para Pejabat Eselon I yaitu para Kepala Badan dan Direktur Jenderal di lingkungan Mahkamah Agung serta Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama untuk berlomba dalam penyerapan anggaran DIPA Daftar Isian Pengguna Anggaran tahun 2010 yang telah di bagikan ke masing-masing satuan kerja.

Dalam araranhannya Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Subagyo menyatakan bahwa di dalam setiap forum seperti ini kita semua mempunyai kedudukan yang sama, baik pejabat eselon II sampai dengan IV untuk tidak membeda-bedakan, mengapa demikian hal ini agar dapat memotipasi kepada para staf yang ikut serta dan mempunyai hak yang sama. Pelatihan Sertifikasi Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah ini, Mahkamah Agung telah melaksanakan sebelumnya pertama di Kantor Mahkamah Agung, yang ke dua di Banten dan sekarang di Bandung merupakan yang ke tiga, dalam sertifikasi ini diharapkan para peserta dapat mengikutinya dengan sungguh-sungguh dan lulus semua untuk mendapatkat Sertifikasi Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Di harapkan kepada para peserta yang lulus sertifikasi ini, maka nantinya para peserta akan semakin lebih baik dalam memahami dan prosedur pengadaan barang dan jasa serta diharapkan siap menjadi panitia pengadaan barang dan jasa. Pelatihan sertifikasi ini merupakan langkah awal dalam pemahaman Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah untuk bagaimana Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yang baik dan Benar.

Subagyo juga mengingatkan kepada para Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen untuk tidak takut atau segan "“ segan memberikan sanksi kepada pemenang tender atau lelang yang lalai dalam pelaksanaannya. Semoga pelatihan Sertifikasi Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah ini dapat terciptanya Demokratisasi, Transparansi dan Akuntabilitas untuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah di lingkungan Mahkamah Agung beserta jajaran di bawahnya.

Para peserta Pelatihan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah selanjutnya di isi dengan kegiatan mendengarkan penjelasan nara sumber Aris Suprianto dari LKPP tentang Peran dan Tugas LKPP dan Prinsip dasar, Kebijakan, Etika, dan Ruang Lingkup Pengadaan Barang dan Jasa. Serta diskusi dan tanya jawab dengan nara sumber. (ds/humas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•