Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/BADAN URUSAN ADMINISTRASI SELENGGARAKAN PELATIHAN PEMBINAAN TEKNIS PERBENDAHARAAN

BADAN URUSAN ADMINISTRASI SELENGGARAKAN PELATIHAN PEMBINAAN TEKNIS PERBENDAHARAAN

okho

BOGOR-HUMAS. Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Subagyo membuka Pelatihan Pembinaan Teknis Perbendaharaan tentang mekanisme Dan Tata Cara Pertanggungjawaban Uang Muka DIPA 2008 hari ini Kamis, 3 April 2008 pukul 19.00 WIB yang diselenggarakan di Hotel Grand Jaya Raya Cipayung Bogor.

Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahakamah Agung Dermawan S. Djamian dalam acara tersebut menyatakan; tujuan pelatihan ini untuk mempercepat agar supaya DIPA Mahkamah Agung dapat terealisasi dengan cepat dan tepat sebagaimana mestinya yang sesuai dengan aturan yang berlaku".

Hal serupa juga dikatakan oleh Kepala Badan urusan Administrasi dalam pidato pembukaannya; "pelatihan ini dalam rangka pembelajaran dan dilakukan secara terus-menerus, sehingga bisa saling sharing informasi apabila dalam pelaksanaan DIPA ada hambatan. Diharapkan jangan sampai terjadi ada anggaran yang hangus, efisiensi dan efektifitas harus diperhatikan dan sebelum pelaksanaan kegiatan dijalankan, diwajibkan membuat time schedule yang jelas", ungkapnya.

Kegiatan ini dilaksanakan dari tanggal 3 April sampai 5 April 2008, diikuti oleh 58 orang peserta, terdiri dari para Pejabat Pembuat Komitmen dan para Pemegang Uang Muka pada Badan Urusan Administrasi, yang pelaksanaannya para peserta nantinya akan dibagi beberapa kelompok untuk lebih mendalami materi dan akan lebih efektif.

Sampai berita ini diturunkan, para peserta masih mengikuti pelajaran tentang Tata Usaha Keuangan Negara yang disampaikan oleh nara sumber dari Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Sardiono.(jup)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
BADAN URUSAN ADMINISTRASI SELENGGARAKAN PELATIHAN PEMBINAAN TEKNIS PERBENDAHARAAN | Mahkamah Agung RI