BAGIR TAK KEBERATAN DENGAN PUTUSAN MK
Jakarta-Memutus perkara lebih dari yang dimintakan (ultra petita) seperti yang beberapa kali dilakukan Mahkamah Konstitusi tidak melanggar hukum. Aturan larangan ultra petita pada perkara pidana yang disidangkan di pengadilan umum tidak berlaku kaku bagi MK yang berwenang mengadili perkara judicial review UU terhadap konstitusi. "Ultra petita dimungkinkan bagi MK," ungkap Ketua MA Bagir Manan menanggapi protes beberapa pihak, termasuk anggota DPR dan beberapa pengamat hukum soal putusan MA yang masuk ultra petita.
Bukan sekali saja MK memutuskan perkara lebih dari yang dimohonkan. Putusan ultra petita ditunjukkan dalam putusan gugatan uji meteriil UU No. 22 Tahun 2002 tentang Komisi Yudisial. Hakim konstitusi menghilangkan wewenang pengawasan KY terhadap hakim agung.
Padahal, yang dimohonkan adalah wewenang KY soal pengawasan terhadap hakim agung. Bukan hanya itu. MK juga mencabut UU No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Padahal, yang dimohonkan adalah penghapusan pasal soal amnesti.
Menurut pria asal Lampung tersebut, putusan ultra petita diperbolehkan jika dalam berkas permohonan yang diserahkan, pemohon mencantumkan kalimat demi keadilan atau exaequo et bono yang berarti hakim mempunyai kebebasan memutus lebih dari yang diminta pemohon. "Berarti hakim diberi kebebasan mempertimbangkan keadilan di luar petitum-nya sendiri." Tambahnya.
Putusan ultra petita bukan hal baru dalam dunia peradilan. Menurut Bagir, hal tersebut pernah dilakukan di Amerika Serikat pada 1803. Hakim Marbury mengajukan uji materiil untuk meminta kejelasan penempatannya sebagai hakim yang digantungkan MA. Namun, Ketua MA AS saat itu John Marshal MA justru memutuskan UU kekuasaan kehakiman yang memberi wewenang MA memerintahkan penempatan hakim bertentangan dengan konstitusi AS. "Secara akademis, putusan ultra petita dalam perkara uji materiil dimungkinkan," ujarnya.
Bertentangan dengan hal pendapat tersebut, pengamat hukum Todung Mulya Lubis mengungkapkan, putusan ultra petita yang beberapa kali dihasilkan MK menunjukkan lembaga tersebut inkonsisten dalam menerapkan hukum acara. "Ini bisa menjadi bumerang bagi MK. Banyak pihak akan mempertanyakan keabsahan putusan tersebut," ujar Denny.
