Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/BANGLADESH PUN BELAJAR DARI INDONESIA

BANGLADESH PUN BELAJAR DARI INDONESIA

okho
•

JAKARTA "“ HUMAS. Di sela "“ sela pelaksanaan rapat kerja Nasional, Ketua MA, Harifin A Tumpa menerima delegasi dari Bangladesh pada Senin, 19 September 2011 pada pukul 19.30 WIB. Kedatangan delegasi ini dalam rangka kunjungan persahabatan antara Indonesia dan Bangladesh. Hadir dalam pertemuan ini duta besar Bangladeh untuk Indonesia, Honorable of Minister of Law Justice and Parliament Affair,Mr Adv Qamrul Islam, Chairman of Parliamentary Standing Committess for Minister of Law Justice and Parliamnet Affair Suranjit Sagupta, dan para anggota delegasi lainnya. Sementara Ketua MA diwakili oleh Ketua Muda Pidana Khusus, Djoko Sarwoko, Sejumlah Hakim Agung, Panitera, dan Panitera Muda Pidana Khusus.

Pertemuan ini mengagendakan penyampaian pemaparan mengenai Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. "Bangladesh sedang mempersiapkan diri untuk menyusun UU mengenai tindak pidana korupsi. Untuk itu delegasi ini mengunjungi beberapa Negara untuk mempelajari bagaimana dan seperti apa bentuk pengadilan tindak pidana korupsi yang sesuai bagi Bangladesh. Sebelumnya mereka juga telah berkunjung ke Australia. Tidak hanya berguru pada Mahkamah Agung, delegasi ini rencananya akan mengunjungi Komisi III DPR dan KPK. Sebelumnya siang tadi delegasi juga bertukar pengalaman di LPSK dan PPATK" papar Mr.S.M Anisul Haque, Deputi Chief of Mission Bangladesh Embassy.

Dalam presentasinya, Ketua Muda Pidana Khusus menyatakan cukup berbangga dengan kunjungan delegasi Bangladesh yang ingin mempelajari pembentukan pengadilan tindak pidana korupsi di Indonesia, termasuk teknis penanganan perkaranya. "Di tengah badai yang berhembus, masih ada angin yang menyejukkan. Siapa sangka ternyata Bangladeshpun belajar dari Indonesia" ujarnya puitis. (ifh/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•