Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/BANTAHAN DAN KLARIFIKASI

BANTAHAN DAN KLARIFIKASI

azizah
•
Share:

Jakarta - Humas MA: Sehubungan dengan beredarnya informasi lewat Whatsapp yang seolah-olah mengatasnamakan Sekretaris Mahkamah Agung, A.S. Pudjoharsoyo memberikan disposisi kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan, Zarof Ricar, untuk menghadiri acara Rakernas Peningkatan Mutu dan Kinerja Hakim di Nusa Dua Denpasar pada tanggal 24-25 Agustus 2019, disampaikan kepada seluruh aparatur pengadilan di seluruh Indonesia bahwa setelah dikonfirmasi kepada kedua pejabat tersebut, informasi tersebut tidak benar dan Mahkamah Agung tidak mengadakan atau pun memberikan dukungan terhadap kegiatan tersebut.

Kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung atau mitra strategisnya senantiasa diinformasikan melalui website-website di lingkungan Mahkamah Agung dan tidak pernah menggunakan aplikasi Whatsapp sebagai media pemberitahuan.

Kepada seluruh aparatur pengadilan diminta untuk berhati-hati atas adanya informasi yang mengatasnamakan Mahkamah Agung agar tidak mudah terjebak dalam informasi yang menyesatkan. (Dr. Abdullah, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•