Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/BENTUK HARMONISASI NEGARA - NEGARA ASEAN

BENTUK HARMONISASI NEGARA - NEGARA ASEAN

okho
•

NUSA DUA "“ HUMAS, Setelah 11th General Assembly "“ ASEAN LAW ASSOCIATION 2012 resmi dibuka oleh Presiden RI, siang ini para delegasi memulai sesi plenary yang dihadiri oleh Negara Brunei , Indonesia, Malaysia, philiphina, Singapore, Thailand, dan Vietnam.

Para Delegasi berkesempatan untuk menyampaikan tujuan dan harapan dari Negara nya masing "“ masing, mereka juga menyatakan apresiasinya kepada Indonesia sebagai Tuan rumah penyelanggara kali ini.

Penyelenggaraan ALA dipandang sebagai kesempatan yang baik untuk berbagi pengalaman dan aspirasi dalam mengenakan rule of law dan demokrasi di negara "“ Negara Asean, Asosiasi hukum Asean juga dinilai penting karena mewakili banyak kepentingan dibawah hukum, dan belum ada asosiasi lain yang dapat mengumpulkan peserta sebanyak dan sekomprehensif Asean Law Association.

Peran yang sangat baik dari Asosiasi Hukum Asean ini diharapkan akan dapat menciptakan kerjasama untuk memperkuat hubungan hukum di kawasan ASEAN , "memang tidak bisa disamakan akan tetapi dapat di jalankan dalam bentuk harmonisasi dan keterpaduan" , ujar Delegasi dari Negara Philiphina dalam sambutannya.

Acara dilanjutkan dengan sesi Lokakarya dan Sesi Ramah Tamah. (Ats /Humas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
BENTUK HARMONISASI NEGARA - NEGARA ASEAN | Mahkamah Agung RI